Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kemenpora , atau disebut juga Kemenpora-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Indonesia yang ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dalam Keputusan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor --- Tahun 2023 tanggal -- Agustus 20-- dan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 75 Tahun 2023 tentang Tim Tanggap Insiden Siber Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kemenpora-CSIRT terdiri atas:
a. Ketua adalah Kepala Biro Hukum dan Kerjasama;
b. Koordinator Penanggulangan dan Pemulihan Insiden;
c. Anggota Penanggulangan dan Pemulihan Insiden;
d. Agen siber.
Dalam pembentukannya, KEMENPORA-CSIRT mengemban misi:
1. Membangun, mengoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada sektor pemerintah.
2. Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor pemerintah.
3. Mendorong pembentukan CSIRT (Computer Security Incident Response Team) pada sektor pemerintah.
Konstituen dari Kemenpora-CSIRT adalah pengguna layanan teknologi informasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang terintegrasi pada unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang sistem informasi.