PROFIL CSIRT KEMENPORA

Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team) yang berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga, disebut sebagai CSIRT
Kemenpora, CSIRT Kemenpora merupakan tim yang bertanggung jawab untuk menangani insiden siber di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Tim CSIRT Kemenpora ditetapkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga melalui Kebijakan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor: 101 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kepala Bagian Tata Kelola Data dan Informasi ditunjuk sebagai Ketua CSIRT Kemenpora dan ditugaskan untuk:
a. Menjadi narahubung untuk Tim Tanggap Insiden Siber Kemenpora dan melakukan tugas koordinasi apabila terjadi insiden siber
b. menerima peringatan siber yang ditujukan untuk Tim Tanggap Insiden Siber Kemenpora dan memberikan peringatan ke Tim Tanggap Insiden Siber lainnya;
c. melakukan penanggulangan dan pemulihan insiden secara cepat dan tepat;
d. melakukan Tindakan korektif atas celah kerawanan (vulnerability) yang ditemukan,
e. melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap bukti insiden keamanan siber (artifak) yang ditemukan, dan
f. menjadi tim teknis yang memberikan edukasi dan pelatihan.
Tim Tanggap Insiden Siber Kementerian Pemuda dan Olahraga memberikan layanan eksklusif kepada pengguna layanan teknologi informasi yang terdaftar di dalam unit kerja pada Sekretariat Kementerian, yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan data, sistem informasi, serta teknologi informasi.
Tim Tanggap Insiden Siber Kementerian Pemuda dan Olahraga melakukan pengelolaan serta penanganan insiden siber yang mengakibatkan gangguan terhadap keberlangsungan layanan sistem elektronik di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Tim Tanggap Insiden Siber mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan layanan Tim Tanggap Insiden Siber sesuai dengan kebutuhan penanganan Insiden Siber di Kementerian;
b. mengoordinasikan penanganan Insiden Siber tingkat Kementerian;
c. merumuskan panduan teknis penanganan Insiden Siber tingkat Kementerian;
d. melakukan koordinasi dengan Tim Tanggap Insiden Siber Sektoral;
e. memberikan bantuan yang diperlukan kepada pihak yang menerima layanan;
f. memberikan laporan penanganan Insiden Siber yang telah terjadi kepada Menteri dan Tim Tanggap Insiden Siber Sektoral;
g. melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pihak lain dengan memperhatikan kerahasiaan informasi, perlindungan data, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
h. memberikan diseminasi informasi kepada pihak yang menerima layanan untuk mencegah dan/atau mengurangi dampak insiden siber.